Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Susun Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses

Bawaslu Kaltim Susun Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses

SAMARINDA – Bawaslu Kalimantan Timur, Anggota Bawaslu Kaltim Hari dermanto dan Galeh akbar tanjung dampingi pemantau evaluasi dan laporan penyelesaian sengketa, melakukan supervisi inventaris masalah dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu Samarinda dan Bawaslu Kutai Kartanegara, Jum’at (18/06/21).

Lawatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kurikulum pelatihan penyelesaian sengketa proses yang diselenggarakan Bawsalu RI di kota cirebon pada 14 - 16 juni 2021.

koordinator pemantau evaluasi dan pelaporan penyelesaian sengketa, Ibrahim malik tanjung menjelaskan tujuan dari supervisi ini untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan terkait hard skill dan soft skil dalam penyelesaian sengketa.

“ Apa saja yang masih kurang sepeti misalnya dari softwarenya sistem terkait aplikasi yang telah dibuat , kekurangan terdapat di sumber daya manusianya atau regulasinya yang bermasalah, “ papar Ibrahim malik tanjung lebih lanjut.

Selain itu, Tim Asisten Bawaslu RI, Dayanto menjelaskan Bawaslu RI telah membuat pusat pendidikan dan pelatihan. Diperlukan kurikulum sendiri yang memiliki kaidah dengan konteks besarnya adalah visi misi.

Untuk itu, Bawaslu RI mengajak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota memberikan reverensi apa saja yang dibutuhkan. Kurikulum merupakan rencana pembelajaran yang memiliki kopetensi dan standar dalam pencapaian pembelajaran.

Sebagai informasi bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020 di Kabupaten/Kota yang menyelenggaran Pilkada 2020 di Kaltim terdapat 4 permohonan penyelesaian sengketa yang terdapat di Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Merujuk pada pengalaman dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Kota di Kaltim memiliki kendala di Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga perlu adanya penambahan personil dan pelatihan dalam penyelesaian sengketa proses.

Penulis : Maulana Yusuf