Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Melaksanakan Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Melaksanakan Pengawasan Pemilu 2024

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kalimantan Timur tidak dapat bekerja sendiri karena luasnya cakupan pengawasan pemilu. Oleh karena itu Bawaslu Kalimantan Timur bermaksud menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov. Kalimantan Timur untuk melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov. Kalimantan Timur dan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Kalimantan Timur.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov. Kalimantan Timur dipilih karena menaungi SMA/ SMK/ SLB yang siswanya akan menjadi pemilih pemula pada gelaran Pemilu 2024. Siswa- siswa tersebut dapat menjadi kader pengawasan partisipatif yang membantu Bawaslu Kalimantan Timur dalam melaksanakan kerja- kerja pengawasan pemilu.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Kalimantan Timur menjadi pintu masuk bagi Bawaslu Kalimantan Timur untuk melaksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan yang bertujuan agar ASN dapat bersikap profesional dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung saat memimpin Rapat Persiapan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN di Kantor Bawaslu Kalimantan Timur, Jumat (4/3/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur dan Maspiyo dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov. Kalimantan Timur serta Sutarwo dari Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Kalimantan Timur.

Penulis : Andri Purwanta