Bawaslu Kaltim Mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Tugas Penanganan Pelanggaran Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Kaltim
|
Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Pengumpulan Data dan Informasi Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Pemilu Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, pada Senin, (03/10/2022). Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi hadir memberikan arahan sekaligus membuka acara rapat secara resmi. Ia menyampaikan bahwa dalam kesempatan kali ini hadir langsung Tenaga Ahli Bawaslu RI, yang akan menyampaikan arah kebijakan Bawaslu RI mengenai penaganan pelanggaran, data dan informasi. Ia menegaskan bahwa penting bagi peserta rapat untuk menyimak dan mendiskusikan terkait hal yang disampaikan karena pembahasan ini akan bersesuaian dengan perubahan divisi di Bawaslu khususnya divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi.
Ia turut menyampaikan beberapa hal terkait kondisi terakhir di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, khususnya terkait pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 terhadap 8 (delapan) laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bachtiar menyampaikan terdapat beberapa hal terkait arah kebijakan Bawaslu yang perlu disosialisasikan supaya dapat dipahami bersama terkait pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran, dan pelayanan informasi publik terkait data dan informasi terdapat keterkaitan. Keterkaitan tersebut tentunya secara hirarkis dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Konsep penanganan pelanggaran kedepannya akan bergeser, pertama yakni bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang sebelumnya cegah, kemudian awasi, dan tindak maka selanjutnya digeser menjadi cegah kemudian tindak karena pada posisinya bahwa pengawasan sebenarnya di dalamnya terdapat konsep cegah dan tindak," Jelas Bachtiar.
Selanjutnya, yang kedua kita mempertegas kembali makna kolektif kolegial yang menjadi spirit dari kita semua sehingga pemaknaan kolektif kolegial direkonstruksi kembali. Artinya kedepannya kerja-kerja pengawasan dilakukan oleh seluruh dari kita, kita semua merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Koordinator yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Koordinatornyang membidangi Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Penulis dan Foto : Khadijah
Editor : Ratna Dewi