Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Lakukan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Bagi Majelis Pemeriksa dan Panitia di Bawaslu PPU

Bawaslu Kaltim Lakukan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Bagi Majelis Pemeriksa dan Panitia di Bawaslu PPU

PENAJAM PASER UTARA, Bawaslu Kaltim - Jum'at (13/8/2021) menggelar pembinaan penyelesaian sengketa penyusunan kurikulum penyelesaian sengketa bagi Majelis pemeriksa dan Panitia di Bawaslu Penajam Paser Utara.

Pembinaan penyusunan kurikulum penyelesaian sengketa karena Bawaslu RI memiliki Badan Penelitian dan Pengembangan (litbang).

Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menerangkan kehadiran Litbang harus dimanfaatkan dengan baik, terutama menciptakan sistem yang berkelanjutan.

“Bawaslu sudah punya Litbang maka Kita perlu sistem yang secara kontinu. Seperti institusi Kejaksaan dan Kehakiman mereka punya sekolah-sekolah tempat membina semua elemen di organisasi baik Jaksa sebagai penuntut kemudian Sekretariat sebagai fasilitator yang menjaga generasi, begitu juga dengan institusi pengadilan.

Bawaslu juga punya fisi kearah sana," ujar Hari Dermanto.

Hari Dermnto menyebut kedepan Litbang berperan dalam perkembangan dan penataan organisasi Bawaslu kearah yang lebih baik

"Bagaimana dengan pola perekrutan berkembang, karena kita adalah organisasi yang jabatannya bukan ditutup berdasarkan usia pensiun, tetapi karena periode, berbeda dengan lembaga vertikal lain seperti Pengadilan Mahkama Agung. Mungkin nanti akan ada perkembangan pengelolaan perekrutan kalau seumpama tata kelola kepemiluan ini sudah pakem, nanti akan ada titik tolak perekrutan Anggota Bawaslu di tingkatan," urai Hari Dermanto.

Upaya ini menurut Hari merupakan langkah mempersiapkan calon pengisi di Bawaslu agar lebih matang saat ditetapkan menjadi bagian dari pengawas Pemilu.

"Apakah nanti dua tahun sebelum tahapan penyelenggaraan perekrutan dilakukan maka di masa itu mereka akan masuk di institusi Litbang, ketika penyelengggaraan itu diketuk palunya organisasinya sudah siap, jadi tidak ada lagi pengembangan kapasitas di saat penyelenggaraan berjalan, nah ini yang menjadi model yang di persiapkan oleh Bawaslu RI," jelas Komisioner yang juga praktisi Hukum ini

Bawaslu Provinsi turut diminta menjadi bagian untuk memperkaya materi-materi kurikulum yang sedang dikembangkan di bidang penyelesaian sengketa.

"Kami mencoaba melakuakan penyusunan daftar infentarisir, disusun untuk kebutuhan pengembangan, jadi kurikulum nantinya memuat dua kepentingan, yang pertama kurikulum pendidikan untuk majelis dan kurikulum pendidikaan untuk panitia dalam satu rangkaian kewenangan misalnya sengketa," lanjutnya.

Dalam penyususunan kurikulum di Bawaslu Penajam Paser Utara ini fokus pada sistem pendidikan yang berkaitan dengan kompetensi Sekretaris dalam penyelesaian sengketa.

"Materi dalam hal Sekretaris, tujuan pembelajaran Sekretaris, indikator pembelajaran Sekretaris, metode pembelajaran Sekretaris serta materi pembelajaran lainnya yang berkaitan dengan Sekretaris," pungkas Hari Dermanto.

 

Penulis : M. Maulana Yusuf

Editor : Ratna Dewi