Bawaslu Kaltim Ikuti Semiloka, Ajang Untuk Memperkuat Teori dan Konsep yang Dimiliki Penyelesaian Sengketa
|
Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan. Bertempat di Hotel Mercure Hotel Jakarta 16 Desember 2021.
Bawaslu menjelma menjadi Pengadil perihal sengketa proses politik Indonesia. Melalui kuasa judicial, sengketa Pemilu dan Pemilihan harus dijembatani agar tegak lurus adil.
Semiloka ini upaya menghimpun konsepsi sistem dan pelaksanaan penegakan hukum keadilan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu menjadi satu-satunya para pencari keadilan prosedural Pemilu/Pemilihan.
Pengadil-nya sekaligus menjadi mediator, dan sedikitnya 60 anggota Bawaslu provinsi memiliki sertifikasi mediator.
Paper PS ingin memanggil warga bangsa untuk partisipasi memberi masukan Bawaslu. Skema mediasi dan/atau ajudikasi terbuka menjadi pintu utama mencari keadilan. Karena prosesnya terbuka, Bawaslu memiliki tanggungjawab besar mengawal keadilan proses politik di Indonesia.
Penyelesaian sengketa juga mengadopsi falsafah bangsa guyub sosial ketimuran. Artinya selisih antarpeserta Pemilu bisa ditengahi setara seimbang menyesuaikan entitas lokal.
Anggota Bawaslu RI, Abhan menyampaikan Sejak Bawaslu kabupaten/kota dilantik 15 Agustus 2018, langsung menyelesaikan sengketa berdasarkan UU 7/2017, tanpa berlatih khusus dan wajib menyesuaikan secara maraton.
Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Mantan Ketua Bawaslu periode 2008-2012 Nur Hidayat Sardini, Hakim konstitusi Saldi Isra (secara daring), Direktur Jenderal Bidang Politik dan Hukum Umum Kemendagri, Bahtiar (secara daring), seluruh Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu di 34 provinsi, KPU RI, MK, perwakilan partai politik, asosiasi advokat, organisasi masyarakat (ormas) serta 20 penulis terbaik Call of Paper.
Penulis: Imam