Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Tahapan Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Tahapan Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan materi Pelanggaran Administrasi dalam tahapan pendaftaran Partai Politik dalam Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Tahapan Verifikasi Administrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat diikuti 9 Koordinator HPPS/ PP Bawaslu Kabupaten/Kota secara luring yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kaltim. Selasa,(23/08/22). Rapat juga diikuti secara daring oleh Koordinator HPPS Bawaslu Mahakam Ulu dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang membidangi Penanganan Pelanggaran. 

Menurut Abhan, terdapat dua problematika penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Pertama, pelanggaran administrasi tidak efektif jika seluruhnya diselesaikan dengan mekanisme pemeriksaan terbuka, misalnya pada kasus pemasangan APK atau coklit daftar pemilih. Kedua, di Undang-Undang tidak ada pembatasan sampai tahapan apa Bawaslu dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi, sehingga berpotensi beririsan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Terkait problematika tersebut, maka perlu untuk memperkuat kapasitas dan integritas Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi. Selain itu dapat juga diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Setelah menerima materi, rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik, diantaranya adalah terkait penyelenggara pemilu. Diketahui, di Kaltim terdapat penyelenggara pemilu yang namanya masuk dalam Sipol keanggotaan partai politik. Oleh karena itu dalam rapat ini Bawaslu masing-masing daerah diketahui telah dan akan meminta keterangan yang bersangkutan, dan juga meminta penjelasan dari partai politik terkait menangani perkara tersebut agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Penulis/Foto : Dedy Setiawan

Editor : Ratna Dewi