Bawaslu Kaltim Gelar Diskusi Pelayanan Publik Kepemiluan Bersama Ombudsman
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Kaltim melaksanakan diskusi Daring terkait Pelayanan Publik Kepemiluan pada Senin, (07/03/ 2022) pagi. Hadir sebagai narasumber, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Kurharyanto.
Acara tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Saipul. Dalam sambutannya, ia menyampaikan beberapa poin penting terkait gambaran kelembagaan Bawaslu. Ia menyebutkan bahwa karakteristik Bawaslu cukup unik dibandingkan lembaga pemerintahan lainnya. Terdapat dua peran yang dijalani Bawaslu yakni di satu sisi sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan di lain sisi juga sebagai lembaga pelayanan publik kepada masyarakat.
Peserta diskusi ialah Ketua dan Anggota serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur. Sebagai Pelayan Publik, Bawaslu harus memahami dan menerapkan asas-asas penyelengaraan pemerintahan guna memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Oleh karenanya digelar diskusi dengan menghadirkan Ombudsman guna memperoleh wawasan dan masukan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik kepemiluan.
Dalam ulasannya, Kusharyanto menekankan terkait 3 hal utama yang patut diutamakan dalam hal pelayanan publik di lembaga Bawaslu yakni pemberian Informasi Publik, Penerimaan Laporan (selaku lembaga pengawas pemilu), serta pelayanan pengaduan yakni whistleblowing system.
Ia menambahkan bahwa, standar pelayanan publik merupakan suatu kompromi antara kemampuan negara dengan ekspektasi atau harapan dari masyarakat. Artinya baik secara kualitatif maupun kuantitatif pelayanan publik terpenuhi dengan baik. Misalnya terkait kemampuan SDM dalam suatu lembaga dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. Bawaslu selaku lembaga pengawas, menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dan juga menerima aduan terkait kualitas pelayanan publik kepemiluan. Kedua hal ini merupakan dua hal yang berbeda dan masing-masing sepatutnya terlaksana dengan baik, khususnya mekanisme pengaduan yang merupakan bagian dari bentuk penyelenggaraan birokrasi/pemerintahan yang baik.
Di akhir sesi diskusi, Koorinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ebin Marwi selaku pemrakarsa pelaksanaan kegiatan diskusi menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur atas sharing ilmu dan pemberian masukan terkait pelayanan publik kepemiluan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.