Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Bacakan Putusan Delapan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Bacakan Putusan Delapan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim menggelar sidang putusan terhadap delapan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 dengan pelapor dari delapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dengan terlapor KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Hasilnya, dalam sidang tersebut delapan terlapor dinyatakan melanggar prosedur administrasi Pemilu. Bertempat di Ruang Sidang pada Jum'at, (30/09/2022)

Delapan laporan yang diterima yakni dengan no laporan :

1. Nomor:01/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

2. Nomor:02/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

3. Nomor:03/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

4. Nomor:04/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

5. Nomor:05/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

6. Nomor:06/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

7. Nomor:07/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

8. Nomor:07/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022

Putusan terhadap delapan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 dibacakan oleh Ketua Majelis Hari Dermanto yang menyatakan prosedur klarifikasi yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan PKPU nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur terkait kewajiban melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU Kabupatan/Kota terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum dapat dapat dipastikan keanggotaannya. Hal tersebut dapat berimplikasi pada status tidak memenuhi syarat dari keanggotaan partai politik dengan menggunakan panggilan video (video call).

Delapan Kabupaten/Kota di Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelanggaran pemilu. Bawaslu Kaltim memberikan teguran tertulis kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bawaslu Kaltim memberikan kesempatan kepada Terlapor (8 KPU Kabupaten/Kota) yang dinyatakan bersalah untuk mengajukan keberatan atau koreksi atas putusan tersebut.

Penulis dan Foto : Ratna Dewi