Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupten/ Kota Se- Kalimantan Timur Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Secara Serentak

Bawaslu Kabupten/ Kota Se- Kalimantan Timur Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Secara Serentak

Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur – Sesuai amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 104 huruf (e), Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dalam isi edaran pada point 4, Bawaslu Republik Indonesia menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan uji petik sebelum melaksanakan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil di masing- masing wilayah kerja Kabupaten/ Kota untuk mendapatkan informasi pemilih, yaitu: pemilih keluar/ atau masuk wilayah/ pindah domisili, pemilih meninggal dunia dan pemilih beralih status menjadi TNI/ Polri dan/ atau pensiunan TNI/ Polri.

Dalam rangka menjalankan amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut maka Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur melaksanakan uji petik pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara serentak, Senin (30/8/2021). Uji petik tersebut dilaksanakan secara bersamaan di 10 Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah Kalimantan Timur

Sebelum melakukan uji petik, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan pencermatan dan analisa data terhadap daftar pemilih yang berasal dari KPU masing- masing. Setelah itu Bawaslu Kabupaten/ Kota melengkapi elemen alamat dan menentukan sampel. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan uji petik dengan mendatangi secara langsung sampel yang telah ditentukan tersebut.

Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung menjelaskan tentang elemen penting yang perlu diperhatikan dalam kegiatan uji petik. “ Kita tetap memperhatikan elemen penting, diantaranya: pemilih pemula, pemilih baru, pemilih pindah masuk/ keluar, pemilih meninggal dunia, pemilih alih status TNI/ Polri dan sebaliknya. Misalnya, apakah pemilih yang pindah atau meninggal dunia itu sudah dicoret atau belum? “ papar Galeh yang menjabat Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalimantan Timur ini.

Selanjutnya, hasil kegiatan uji petik oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota dituangkan ke dalam Formulir A (Form-A) dan menjadi catatan hasil pengawasan. Selain itu juga Bawaslu Kabupaten/ Kota mengisi alat kerja pengawasan (AKP) secara online yang telah disediakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Temuan dari hasil uji petik nantinya akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten/ Kota masing- masing.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Timur.

Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi yang melaksanakan uji petik di Kabupaten Tana Paser menyampaikan pada tim Humas Bawaslu Kabupaten Paser “uji petik adalah salah satu usaha Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan khususnya Bawaslu Kabupaten Kota untuk menguji Daftar Pemilih Berkelanjut apakah sesuai dengan data di lapangan”.

Dalam hasil uji petik tersebut nantinya ada beberapa data yang sesuai dan juga tidak sesuai, jika nanti ditemukan data yang tidak sesuai maka Bawaslu Kabupaten Paser harus melakukan rekomendasi terhadap KPU Kabupaten Paser untuk memperbaiki data yang telah ditemukan dilapangan.

“dalam hasil uji petik ini memang ada beberapa yang sesuai dan tidak sesuai, seperti ada yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan yang lainnya, saya menyarankan ke Bawaslu Kabupaten Paser untuk menindak lanjuti dengan cara mencermati lagi data tersebut jika nanti ditemukan ketidaksesuaian lagi maka melakukan rekomendasi ke KPU” ungkap Ebin.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan uji petik ini adalah untuk mengetahui apakah KPU dalam melakukan Pemutakhiran DPB itu sudah maksimal dan benar atau belum.  Dengan uji petik ini nanti akan diperoleh gambaran kemaksimalan kerja KPU dalam melakukan pemutakhiran DPB.

 

Penulis : Divisi Pengawasan Bawaslu Kaltim