Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harus Beri Nyawa Pada Hukum

Bawaslu Harus Beri Nyawa Pada Hukum

Balikpapan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Badan Pengawas Pemilu diberikan kewenangan oleh negara untuk menghidupkan hukum, salah satu nya adalah dalam proses penyelesaian sengketa. Hal ini diungkapkan oleh Hari Dermanto dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Majelis dan Panitia Dalam Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kabupaten/kota Se-Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Balikpapan, 15 - 17 September 2021.

Lebih lanjut, Hari berharap bahwasanya Bawaslu baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memiliki keterampilan dan keilmuan di bidang hukum untuk dapat menghidupkan atau memberi nyawa norma norma pada undang undang baik pemilihan maupun pemilu.  Hal ini pula menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Majelis dan Panitia Dalam Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kabupaten/kota Se-Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota membuat rancang bangun kurikulum pendidikan penyelesaian sengketa yang harapannya hal ini bisa menjadi kurikulum yang akan diberlakukan di Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI.  Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Akademisi dari Universitas Balikpapan, Johan’s Kadir Putra dan Mangara Maidlando Gultom, SH, MH serta Muamar Azmar Mahmud Farig, Hakim dari Pengadilan Negeri Kotabumi yang dilakukan secara daring.

Penulis : Rifani