Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bontang Lantik 9 Anggota Panwascam

Bawaslu Bontang Lantik 9 Anggota Panwascam

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang melantik 9 anggota Panwaslu Kecamatan se - Kota Bontang, Kamis (27/10/222) bertempat di Hotel Bintang Sintuk Bontang.

Kegiatan pelantikan sekaligus pembekalan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur , Galeh Akbar Tanjung dan Wali Kota Bontang yang diwakili oleh Sigit Alfian selaku Staf Ahli Bagian Hukum Pemkot Bontang.

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pelantikan Panwascam ini adalah sebagai bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024. Setiap Panwascam mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dan yang terpenting memiliki jiwa pengawas pemilu yang berintegritas.

“Kami tentunya sangat berharap anggota Panwascam yang dilantik mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengawal Pemilu 2024 sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aldy.

Selanjutnya, Aldy menjelaskan setelah pelantikan seluruh anggota panwascam akan mengikuti pembekalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2022. Aldy juga mengingatkan bahwa anggota Panwascam adalah pengawas bukan peserta pemilu, sehingga tidak boleh menunjukkan pada hal-hal yang mengarah pada dukungan terhadap partai atau calon tertentu.

”Setelah pembekalan tiga hari rekan-rekan Panwascam dapat langsung bekerja untuk turun ke lapangan bersama Bawaslu Bontang,” kata Aldy.

Wali Kota Bontang yang diwakili Staf Ahli Bagian Hukum mengatakan, kegiatan pelantikan Panwascam merupakan proses estafet yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Melalui pelantikan hari ini, anggota Panwascam akan memberikan kontribusi yang positif bagi Pemilu 2024, tentunya dapat mensyukuri amanat dan menjalankan tugas serta tanggung jawab secara profesional dalam pengabdian diri untuk lembaga,” ucapnya.

Sementara Galeh Akbar tanjung menuturkan, tugas anggota panwascam yang merupakan bagian dari Bawaslu Provinsi Kaltim, adalah melaksanakan penegakkan keadilan pemilu khususnya di Bontang, menjalankan tugas bukan dan ingin mencari kesalahan ASN pada saat pemilu, namun menjaga marwah ASN yang diatur dalam peraturan ASN.

“Ada beberapa aturan ASN dalam menjalankan tugas. Negara memosisikan ASN sebagai tenaga profesional yang harus melayani masyarakat tidak larut dalam situasi politik pada saat tahapan pemilu,” tutur Galeh.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni