Bahas Algaka, Ketua Bawaslu Bontang Tekankan Pasal 61 PKPU 6/2020
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Masa kampanye Pilkada 2020 menghitung hari. Kendati masih dalam kondisi pandemi, pengawasan Bawaslu akan tetap intens terhadap tahapan tersebut dengan memperketat protokol kesehatan.
Kampanye akan berlangsung selama 71 hari, yakni sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 yang dibagi dalam tiga fase. Fase pertama yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain.
Kemudian fase kedua adalah debat publik/terbuka antar pasangan calon. Fase pertama dan kedua ini akan digelar pada 26 September sampai 5 Desember. Sementara fase ketiga pada 22 November hingga 5 Desember yaitu kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.
Menjadi fokus pengawasan Bawaslu adalah terkait alat peraga. "Jangan sampai ada penyelenggara terjebak pada kesepakatan yang bisa berpotensi pelanggaran," tutur Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang saat menghadiri Rapat Persiapan Penentuan Titik/Lokasi, Jenis, Jumlah dan Ukuran serta Jadwal Rapat Umum dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di Kantor KPU Bontang, Senin (21/9) siang.
Ia menekankan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 61, yakni:
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 (tiga) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
2. umbul-umbul paling banyak 10 (sepuluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan
3. spanduk 1 (satu) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
b. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh Pasangan Calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
"Di Pasal 61 itu jelas. Maka, jangan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan. Kecuali, dalam PKPU itu disebutkan bahwa bisa berubah sesuai dengan kesepakatan," tegas Nasrullah. Menutup penyampaiannya, Kordiv SDM Bawaslu Bontang itu kembali mengingatkan agar penyelenggara tidak terjebak pada isi sebuah kesepakatan yang bisa berpotensi pelanggaran pemilihan. (*)
Kontributor: Fajar Ari Nugraha
Penulis: Ramla Ali