9 Tahun DKPP, Andil Besar Mengawal Demokrasi Indonesia
|
Bontang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berusia sembilan tahun pada hari Sabtu (12/06/2021). Sembilan tahun DKPP berkontribusi bagi terwujudnya demokrasi, keadilan bermartabat dan pemilu berintegritas.
Dikutip dari laman dkpp.go.id, Ketua DKPP Muhammad dalam memberikan sambutan dalam kegiatan Syukuran HUT ke-9 DKPP yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Senin (14/6/2021) mengatakan, DKPP memiliki cita-cita bahwa seluruh penyelenggara pemilu, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu, mampu menjaga integritasnya masing-masing. masyarakat patut berbangga karena Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki lembaga peradilan kode etik penyelenggara pemilu. Dirinya menilai bahwa menjaga integritas harus dilakukan secara sadar oleh seluruh penyelenggara pemilu tanpa memandang keberadaan DKPP.
“Biarlah masing-masing teman-teman KPU-Bawaslu memelihara, merawat integritas. Ketika sudah komitmen itu secara personal, lalu bersemi menjadi komitmen semua organisasi, biarlah nilai-nilai etik terejawantah pada diri setiap penyelenggara pemilu,” kata Muhammad.
Ucapan peringatan HUT DKPP juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Pria asal Pekalongan itu meyakinkan DKPP memiliki andil yang sangat besar. Posisi DKPP sebagai pengawas dan pengontrol (checks and balance) terhadap Bawaslu dan KPU baginya sangatlah dibutuhkan guna menjaga etika penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan menyebut posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangat krusial dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia. Posisi DPKPP tersebut menurutnya berkaitan tugas menjaga integritas, kemandirian, dan profesional penyelenggara pemilu.
"Tentunya posisi DKPP sangat krusial dalam mengawal demokrasi di Indonesia, Mudah-mudahan DKPP lebih banyak berperan dalam proses demokrasi," harap Abhan.
Peringatan HUT 9 Tahun DKPP juga dilakukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Bawaslu Kota Bontang. DKPP sudah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dalam menjaga dan mengawal kode etik dan integritas Bawaslu dan KPU.
(MR.88)