Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas
Nasrullah, S. Pd
Anggota Bawaslu Kota Bontang
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Melakukan Fungsi :
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- Sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- Pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- Mensosialisasikan Partisipasi Masyarat Terhadap Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan;
- peliputan Media Sosial Lembaga;
- Pemantauan dan evaluasi; dan
- Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan.