Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa
Agus Susanto, S.Hut., M. H
ANGGOTA BAWASLU KOTA BONTANG
Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa melakukan fungsi :
- Penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
- Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kota Bontang;
- Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Penanganan pelanggaran administratif Pemilu;
- Penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
- Pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Pemantauan dan evaluasi; dan
- Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
- Pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
- Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
- Pemantauan dan evaluasi; dan
- Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.